Prinsip Dasar Pemberian Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau calon PNS pada madrasah adalah sbb:
- Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan pada juknis dan peraturan perundangan-undangan.
- Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
- guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- guru yang mengajar kurang dari 12 jam tatap muka / minggu kecuali daerah 3T;
- guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian;
- guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana;
- tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan:
- kehadiran kerja ; dan
- capaian kinerja bulanan sesuai kelas jabatannya;
- kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses oleh para guru dan tenaga kependidikan secara online yang terintegrasi melalui aplikasi Pusaka dan / atau SIMPATIKA;
- daftar hadir secara non elektronik dapat dilakukan jika:
- perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan / tidak berfungsi;
- terjadi keadaan kahar atau berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan.
- perhitungan tunjangan kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik SIMPATIKA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Selengkapnya juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dapat didownload >> di sini <<
Sumber : WAG Info Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Juknis Tukin bagi Guru PNS Madrasah Tahun 2023"