PUSAT INFORMASI ASESMEN KELAS X SEMSTER GENAP TA 2023-2024

 A. ASESMEN 1

Batas waktu: 26 Januari 2024

Petunjuk:

  1. Buat kelompok sesuai nama yang telah ditentukan oleh guru.
  2. Baca kembali materi "Sejarah Perkembangan Komputer".
  3. Buat bagan atau mindmap sesuai dengan pembagian materi yang telah ditentukan.
  4. Bagan atau mindmap dibuat di selembar kertas ukuran karton manila. Bisa dicetak lalu ditempel atau digambar langsung.
  5. Bagan atau mindmap dibuat berurut sesuai tahun-tahun perkembangannya.
  6. Lengkapi dengan foto pendukung.
  7. Perhatikab estetika pembuatan bagan atau mindmap.

B. ASESMEN 2

Tahap 1:

Batas waktu: 2 Februari 2024

Petunjuk:

  1. Buat kelompok kecil masing-masing beranggotakan 3 orang (tanpa ketenruan dari guru).
  2. Dowload UU ITE No 11 Tahun 2008 dan perubahannya di UU No. 19 Tahun 2016.  link download: UU ITE
  3. Catat UU ITE yang berhubungan dengan : 
    • Menyebarkan video asusila 
    • Judi online 
    • Pencemaran nama baik 
    • Pengancaman dan pemerasan 
    • Ujaran kebencian 
    • Teror online 
    • Meretas akun media sosial orang lain
    • Menyebarkan berita bohong atau hoax 
    • Akses ilegal
  4. Wajib selesai tanggal 2 karena akan ada asesmen lanjutannya.
Tahap 2:

Batas waktu: 9 Februari 2023

Deskripsi Kasus:

Seorang pengguna medsos berinisial X menyebarkan konten pornografi secara masif melalui platform media sosial tanpa izin atau persetujuan dari pihak terkait. Konten tersebut melibatkan gambar-gambar dan video yang secara eksplisit menampilkan adegan seksual.


Buatlah analisis kasus di atas dengan mencantumkan:
  1. Analisis Pasal Terkait
  2. Fakta-fakta yang Mendukung Pelanggaran:
  3. Analisis Hukum:
  4. Potensi Konsekuensi Hukum:
  5.  
Hasil Analisis:

Analisis Pasal Terkait:
Pasal yang mungkin terkait dengan kasus ini adalah Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Fakta-fakta yang Mendukung Pelanggaran:
  • X secara sengaja menyebarkan konten pornografi melalui media sosial tanpa izin atau persetujuan.
  • Konten tersebut mencakup gambar-gambar dan video yang secara eksplisit menampilkan adegan seksual.
  • Konten tersebut dapat diakses oleh banyak orang, termasuk anak-anak di bawah umur.
Analisis Hukum:
  • Pasal 27 Ayat (1) melarang penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi tanpa izin atau persetujuan yang sah.
  • Tindakan X menyebarkan konten pornografi melalui media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE karena merugikan dan melanggar norma-norma kesusilaan.

Potensi Konsekuensi Hukum:
  • Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008, X dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pihak yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan hukum perdata terkait dengan dampak psikologis atau kerugian yang timbul akibat penyebaran konten pornografi tanpa izin.
Petunjuk:

Bersama anggota tim, buatlah analisis seperti contoh di atas, untuk kasus yang telah diberikan pada masing-masing tim melalui link di bawah ini
  1. Kelas X1 : https://padlet.com/wildanengsih/x1-uu-informasi-transaksi-elktronik-fsobkf9fj5slriv5
  2. Kelas X2 : https://padlet.com/wildanengsih/x2-uu-informasi-transaksi-elktronik-ilyryyftq4gs50i1

Posting Komentar untuk "PUSAT INFORMASI ASESMEN KELAS X SEMSTER GENAP TA 2023-2024"