OPEN DATA & LEGALITAS DATA

 1. Apa itu "Open Data" (Data Terbuka)?

Open Data adalah data publik yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga resmi yang boleh dibuka, digunakan, dan dibagikan secara bebas oleh siapa saja.

Ciri-ciri open data:

  1. Bebas diakses, Siapa saja boleh melihat & mengunduh tanpa harus bayar / menyogok
  2. Boleh dikelola, boleh diolah jadi grafik, tabel, atau aplikasi baru.
  3. Sumber Resmi, diterbitkan oleh lembaga tepercaya (misal: BPS).   

Contoh Data Terbuka dalam Sehari-hari:

  1. Data jumlah siswa dan madrasah di Indonesia dari Kementerian Agama / Kemendikdasmen.
  2. Data prakiraan cuaca harian dari BMKG.
  3. Data lokasi fasilitas kesehatan atau rute angkutan umum dari Pemerintah Daerah.

 2. Legalitas Data & Etika 

🔒 DATA PRIBADI (DILARANG CURI) 
  • Aturan: UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 
  • Nama lengkap, NIK, alamat rumah, nomor HP, penyakit yang diidap. 
  • Hukumnya: Dilarang menyebar/menjual (atribusi) tanpa izin pemilik! 

📜 LISENSI DATA (IZIN PAKAI)]
  • Aturan: Hak Cipta & Creative Commons
  • Data terbuka biasanya punya lisensi resmi. 
  • Syaratnya mudah: Sebutkan sumbernya dan jangan mengubah isi data menjadi berita bohong/hoaks.

3. Praktik Olah Data Unplugged

📜 Kasus

Kantin Madrasah memiliki Data Terbuka Penjualan Snack selama 1 minggu terakhir. Pengurus OSIM ingin memutuskan: Pusat belanja minggu depan harus memperbanyak stok makanan yang mana?


🎯 Langkah Berpikir Logis Sederhana:

  1. Lihat Mana yang Paling Laku: Es Teh (120) dan Roti Bakar (85).
  2. Lihat Mana yang Kurang Laku: Buah Potong (15) dan Keripik Pedas (20).
  3. Pengambilan Keputusan (Solusi Optimal):
    • Keputusan 1: Tambah stok bahan Es Teh Manis dan Roti Bakar karena paling diminati siswa.
    • Keputusan 2 (Amanah & Peduli Kesehatan): Buah potong tetap dijual tetapi dengan jumlah lebih sedikit (15-20 porsi) agar tidak busuk, atau diubah variasinya (misal: dijadikan jus).





Posting Komentar untuk "OPEN DATA & LEGALITAS DATA"