1. Apa itu "Open Data" (Data Terbuka)?
Open Data adalah data publik yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga resmi yang boleh dibuka, digunakan, dan dibagikan secara bebas oleh siapa saja
Ciri-ciri open data:
- Bebas diakses, Siapa saja boleh melihat & mengunduh tanpa harus bayar / menyogok
- Boleh dikelola, boleh diolah jadi grafik, tabel, atau aplikasi baru.
- Sumber Resmi, diterbitkan oleh lembaga tepercaya (misal: BPS).
Contoh Data Terbuka dalam Sehari-hari:
- Data jumlah siswa dan madrasah di Indonesia dari Kementerian Agama / Kemendikdasmen
. - Data prakiraan cuaca harian dari BMKG.
- Data lokasi fasilitas kesehatan atau rute angkutan umum dari Pemerintah Daerah.
2. Legalitas Data & Etika
🔒 DATA PRIBADI (DILARANG CURI)
- Aturan: UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Nama lengkap, NIK, alamat rumah, nomor HP, penyakit yang diidap.
- Hukumnya: Dilarang menyebar/menjual (atribusi) tanpa izin pemilik!
📜 LISENSI DATA (IZIN PAKAI)]
- Aturan: Hak Cipta & Creative Commons
- Data terbuka biasanya punya lisensi resmi.
- Syaratnya mudah: Sebutkan sumbernya dan jangan mengubah isi data menjadi berita bohong/hoaks.
3. Praktik Olah Data Unplugged
📜 Kasus
Kantin Madrasah memiliki Data Terbuka Penjualan Snack selama 1 minggu terakhir. Pengurus OSIM ingin memutuskan: Pusat belanja minggu depan harus memperbanyak stok makanan yang mana?
🎯 Langkah Berpikir Logis Sederhana:
- Lihat Mana yang Paling Laku: Es Teh (120) dan Roti Bakar (85).
- Lihat Mana yang Kurang Laku: Buah Potong (15) dan Keripik Pedas (20).
- Pengambilan Keputusan (Solusi Optimal):
- Keputusan 1: Tambah stok bahan Es Teh Manis dan Roti Bakar karena paling diminati siswa.
- Keputusan 2 (Amanah & Peduli Kesehatan): Buah potong tetap dijual tetapi dengan jumlah lebih sedikit (15-20 porsi) agar tidak busuk, atau diubah variasinya (misal: dijadikan jus).

Posting Komentar untuk "OPEN DATA & LEGALITAS DATA"