Panduan Memahami Hukum dan Perundang-undangan Digital di Indonesia

 

Indonesia memiliki kerangka hukum digital yang dinamis dan terus berkembang untuk merespons percepatan transformasi digital. Pemahaman terhadap regulasi ini sangat krusial bagi individu maupun pelaku usaha guna memastikan kepatuhan hukum dan keamanan dalam beraktivitas di ruang siber.

1. UU ITE: Fondasi Utama Ruang Digital

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008)

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah payung hukum utama digital di Indonesia. Perubahan terbaru tahun 2024 memberikan beberapa penekanan penting:

  • Konten Terlarang: Larangan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan, pencemaran nama baik (dengan batasan yang lebih spesifik), dan konten asusila.

  • Transaksi Elektronik: Memberikan keabsahan hukum pada tanda tangan elektronik dan kontrak elektronik.

  • Intervensi Pemerintah: Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten yang melanggar hukum.

2. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Ini adalah regulasi yang sangat krusial bagi setiap organisasi yang mengelola data masyarakat.

  • Definisi Data: Membedakan antara Data Pribadi Umum (nama, jenis kelamin) dan Data Pribadi Spesifik (data kesehatan, biometrik, pandangan politik).

  • Hak Subjek Data: Hak untuk menghapus, memperbaiki, dan menarik kembali persetujuan (consent) penggunaan data.

  • Kewajiban Pengendali Data: Kewajiban memiliki Data Protection Officer (DPO) dan melaporkan kegagalan pelindungan data (kebocoran data) dalam waktu 3x24 jam.

  • Sanksi: Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan dan sanksi pidana berupa denda miliaran rupiah hingga penjara.

3. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Setiap aplikasi atau situs web yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar sebagai PSE.

  • PSE Publik & Privat: Berlaku bagi instansi negara maupun perusahaan swasta (lokal maupun global seperti Google, Meta, dll).

  • Kewajiban Moderasi Konten: PSE wajib memastikan platform mereka tidak mengandung konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

  • Akses Data untuk Penegakan Hukum: Kewajiban memberikan akses sistem/data kepada penegak hukum dalam rangka penyidikan.

4. Keamanan Siber dan Perlindungan Konsumen

  • UU Pelindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Tetap relevan dalam transaksi e-commerce untuk melindungi hak pembeli terkait kesesuaian barang dan keamanan pembayaran.

  • Regulasi Sektoral (OJK/BI): Khusus untuk sektor finansial (Pinjol, Mobile Banking), terdapat aturan ketat mengenai ketahanan siber dan perlindungan data nasabah.

Posting Komentar untuk "Panduan Memahami Hukum dan Perundang-undangan Digital di Indonesia"