MONITORING DISIPLIN MURID KELAS X.B
RYUKYUHINSAZAKURA
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pelanggaran Ringan
- Sanksi Ke-1: Teguran lisan dari guru atau wali kelas.
- Sanksi Ke-2: Penugasan edukatif ringan (misal: membersihkan kelas, memungut
sampah).
- Sanksi Ke-3:
Pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
Pelanggaran Sedang- Sanksi Ke-1: Pemanggilan siswa oleh Guru BK dan pembuatan surat
perjanjian di atasmaterai.
- Sanksi Ke-2: Pemanggilan orang tua siswa ke sekolah oleh pihak sekolah.
- Sanksi Ke-3:
Skorsing dari kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 1-3 hari.
Pelanggaran Berat- Sanksi Ke-1: Skorsing selama 1 minggu dan pemanggilan orang tua secara
formal.
- Sanksi Ke-2: Penyerahan kembali siswa kepada orang tua (dikeluarkan
dari sekolah).
- Sanksi Khusus:
Pelaporan kepada pihak kepolisian jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Posting Komentar untuk "MONITORING DISIPLIN MURID KELAS X.B"