MONITORING DISIPLIN MURID KELAS X.B

PELANGGARAN DAN SANKSI

 Pelanggaran Ringan

  • Sanksi Ke-1: Teguran lisan dari guru atau wali kelas.
  • Sanksi Ke-2: Penugasan edukatif ringan (misal: membersihkan kelas, memungut sampah).
  • Sanksi Ke-3: Pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
Pelanggaran Sedang

  • Sanksi Ke-1: Pemanggilan siswa oleh Guru BK dan pembuatan surat perjanjian di atasmaterai.
  • Sanksi Ke-2: Pemanggilan orang tua siswa ke sekolah oleh pihak sekolah.
  • Sanksi Ke-3: Skorsing dari kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 1-3 hari.
Pelanggaran Berat

  • Sanksi Ke-1: Skorsing selama 1 minggu dan pemanggilan orang tua secara formal.
  • Sanksi Ke-2: Penyerahan kembali siswa kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
  • Sanksi Khusus: Pelaporan kepada pihak kepolisian jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Posting Komentar untuk "MONITORING DISIPLIN MURID KELAS X.B"