UU ITE NO 1 TAHUN 2024

Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1. Pendahuluan

UU No. 1 Tahun 2024 merupakan revisi terbaru yang bertujuan untuk menyelaraskan regulasi digital dengan dinamika sosial dan teknologi saat ini. Revisi ini juga berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih jelas agar tidak terjadi multitafsir (pasal karet).

2. Pasal-Pasal Krusial & Perubahannya

A. Pasal 27: Kesusilaan, Perjudian, dan Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (1): Melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan (pornografi) untuk diketahui umum.

Pasal 27 ayat (2): Larangan perjudian daring (online).

Pasal 27A (Baru): Mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Kini lebih spesifik: harus berupa tuduhan terhadap suatu hal yang diketahui umum agar dapat diproses.

Pasal 27B (Baru): Mengatur tentang pengancaman dan pemerasan secara elektronik.

B. Pasal 28: Berita Bohong (Hoaks) & SARA

Pasal 28 ayat (1): Larangan menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (2): Larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pasal 28 ayat (3) (Baru): Larangan menyebarkan informasi bohong yang mampu menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ini adalah delik baru untuk menjaga ketertiban umum.

C. Pasal 40: Kewenangan Pemerintah

Pemerintah kini memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum, termasuk akun media sosial atau situs web tertentu.

3. Contoh Kasus & Analisis Hukum

Kasus 1: Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Skenario: Seseorang mengunggah foto tetangganya di Instagram dengan narasi: "Orang ini adalah pencuri jemuran, hati-hati semua!" padahal belum ada bukti atau putusan pengadilan.

Analisis UU ITE 2024: Dapat dijerat Pasal 27A. Namun, pelapor (korban) harus membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyerang kehormatannya. Ini merupakan delik aduan, artinya hanya korban yang bisa melapor.

Kasus 2: Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Kerusuhan

Skenario: Seorang pengguna WhatsApp menyebarkan pesan berantai bahwa sedang terjadi bentrokan antar suku di suatu daerah, yang memicu warga bersiap angkat senjata, padahal kondisi sebenarnya aman.

Analisis UU ITE 2024: Dapat dijerat Pasal 28 ayat (3) karena menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan fisik/massa di masyarakat.

Kasus 3: Penipuan Belanja Online

Skenario: Sebuah toko online fiktif menjanjikan HP harga murah, namun setelah dibayar, barang tidak dikirim dan akun dihapus.

Analisis UU ITE 2024: Dijerat Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Posting Komentar untuk "UU ITE NO 1 TAHUN 2024"